Manchester City didenda 2 juta pound (Rp41,7 miliar) oleh otoritas Liga Premier Inggris karena 22 kasus penundaan kick-off dalam dua musim terakhir, lapor AFP pada Rabu (31/7) waktu setempat. Menurut pernyataan resmi Liga Premier Inggris, Liga Premier dan Manchester City FC telah menandatangani perjanjian sanksi setelah klub mengakui telah melanggar Peraturan Liga Premier L.33 terkait kewajiban kick-off dan restart. Hukuman denda terhadap pasukan Pep Guardiola ini tidak berhubungan dengan 115 tuntutan yang dihadapi City atas dugaan pelanggaran regulasi keuangan klub.
Otoritas Liga Inggris memberikan hukuman denda 10.000 hingga 200.000 pound untuk setiap pelanggaran kick-off. Salah satu pelanggaran waktu kick-off paling menonjol adalah saat The Citizen menunda selama 1 menit 18 detik dalam laga melawan Crystal Palace pada Agustus 2022. Dari sudut pandang kompetisi sepakbola, penundaan kick-off dapat mempengaruhi kestabilan suasana di dalam tim. Hal ini bisa mempengaruhi performa pemain yang sudah siap bermain dan tertunda karena masalah penundaan ini.
Sedangkan penundaan paling lama yang dilakukan Manchester City adalah saat melawan West Ham pada musim lalu, selama 2 menit dan 46 detik. Pembayaran denda sebesar itu menunjukkan bahwa pihak berwenang menganggap serius pelanggaran yang dilakukan oleh klub Manchester City. Hal ini juga dapat mempengaruhi citra klub itu sendiri, karena ketidaksiapan dalam memenuhi kewajiban kick-off dapat dianggap kurang profesional oleh pihak-pihak terkait.