Kelurahan Bonto Lebang, yang terletak di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, telah menjadi kelurahan perdana di wilayah kerja PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) yang menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk pembangkit listrik PLN.
Ekspresi komitmen kelurahan ini dalam penggunaan energi bersih tercermin melalui pembelian 20 unit Renewable Energy Certificate (REC) yang setara dengan 20 megawatt hour (20 MWh). General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar), Moch Andy Adchaminoerdin, menyatakan bahwa REC merupakan langkah yang mendukung inisiatif dekarbonisasi di Indonesia, serta selaras dengan upaya pemerintah dalam mencapai target Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.