Tampang.com | Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi kepada Arema FC menyusul insiden penyerangan bus Persik Kediri setelah pertandingan di Stadion Kanjuruhan. Arema FC dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI 2023 pada pasal 68 huruf (c) serta pasal 69 ayat 1 dan 2, yang berujung pada denda sebesar Rp 20 juta.
Selain denda, Arema juga mendapatkan larangan menggelar pertandingan kandang dengan penonton sampai evaluasi keamanan dilakukan, serta ancaman sanksi yang lebih berat jika insiden serupa terulang di masa mendatang. Kejadian pelemparan batu yang merusak bus tim Persik ini berlangsung usai laga pada 11 Mei 2025 lalu di Stadion Kanjuruhan.