Tampang

Wali Kota Bekasi Dukung Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Akan Disesuaikan Kondisi Kota

30 Mei 2025 19:38 wib. 42
0 0
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (5/5/2025).(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.con)
Sumber foto: Kompas.com

"Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," tambah Dedi Mulyadi.

Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik.

Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang pelajar di Jawa Barat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?