Tri menilai bahwa "kota ini kan juga harus hidup semakin hidup kota ini juga akan semakin banyak terkait dengan kebutuhan kepada masyarakat," tutupnya.
Aturan Jam Malam di Jawa Barat untuk Pelajar
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga yang berstatus pelajar dengan tujuan mewujudkan generasi Panca Waluya. Aturan ini melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat.
Penerapan aturan ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025. Dalam SE tersebut, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika:
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
- Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
- Bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.