Ramli juga menyoroti pentingnya kehadiran Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPDP) sebagai badan pengawas independen yang memiliki otoritas dalam mengawasi, mengevaluasi, dan menindak setiap pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi. Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebaiknya tidak lagi menunda pembentukan lembaga tersebut, mengingat urgensinya yang semakin tinggi di tengah derasnya arus data global.
“Lembaga ini sangat strategis untuk memastikan perlindungan data pribadi warga tetap berada dalam kendali hukum nasional, walaupun data mengalir ke lintas negara,” pungkasnya.