Laporan terhadap Tiko dilakukan oleh mantan istrinya, AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar. Kasus ini bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015. AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka di Bank Danamon KCP Panglima Polim.
Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017. Namun, saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki, ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140 juta. Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.
Pada Kamis (11/7) pekan lalu, Tiko juga telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Usai pemeriksaan tersebut, Tiko menegaskan kasus ini merupakan permasalahan antara dirinya dengan mantan istrinya dan meminta agar kasus ini tak dikaitkan dengan BCL.