Tampang.com | Kuasa Hukum Eks Juru Padam Sandi Butar-Butar, Deolipa Yumara, mengungkap bahwa surat keterangan (SK) Nomor: 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/1/2024 perihal kontrak kerja tidak diperpanjang dikirimkan melalui pos. Bahkan kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan sebelum massa kontraknya habis 31 Desember 2024.
Deolipa Yumara menyampaikan keheranannya terhadap keputusan pemutusan kontrak Sandi Butar-Butar. "Ya, ini kan Sandi diberhentikan tanggal per tanggal 31 Desember diberhentikan. Sandi sampai tanggal 31 ini bekerja dan dia tidak pernah tahu, tapi ada yang begini, tiba-tiba ada surat via pos, ini jarang sekali terjadi atau malah tidak pernah terjadi pemberhentian lewat pos tercatat," kata Deolipa di kawasan Pancoran Mas, Depok, Selasa (7/1/2025).
Menurut Deolipa, keputusan ini dilakukan tanpa pemberitahuan langsung kepada Sandi, meskipun Sandi secara fisik selalu hadir di kantor. "Padahal orangnya ada di kantor. Jadi ini adalah kelakuan yang nggak benar atau ngawur dari pimpinannya Sandi di Dinas Damkar ini. Nah, dia enggak ada peringatan juga mau diberhentikan atau nggak, nggak ada peringatan," tambahnya.