Tampang

Terungkap! Gaji Sopir JakLingko Mikrotrans Jauh di Bawah UMR, Ini Fakta Mengejutkan

30 Jul 2024 13:37 wib. 207
0 0
Terungkap! Gaji Sopir JakLingko Mikrotrans Jauh di Bawah UMR, Ini Fakta Mengejutkan

Keistimewaan lain dari mikrotrans JakLingko adalah adanya layanan transportasi ini secara gratis. Kemudahan ini tentu menjadi nilai tambah yang signifikan bagi para pengguna yang ingin melakukan perjalanan dengan biaya minim. Dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh mikrotrans JakLingko, bukanlah hal yang mengherankan apabila moda transportasi ini mendapatkan respons positif dari masyarakat Jakarta.

Namun, dalam kesempurnaan layanan yang ditawarkan oleh mikrotrans JakLingko, terdapat satu aspek yang menarik perhatian masyarakat, yaitu besaran gaji yang diterima oleh para sopir mikrotrans JakLingko. Sebagai elemen penting dalam menjaga kualitas layanan dan memastikan mobilitas masyarakat Jakarta, gaji sopir tentu menjadi perhatian khusus.

Diketahui bahwa kisaran gaji yang diterima oleh para sopir mikrotrans JakLingko mencapai Rp145 ribu hingga Rp150 ribu per hari, dengan total gaji sekitar Rp4,6 juta dalam sebulan. Meskipun besaran gaji tersebut tidaklah kecil, namun ternyata jumlah yang diperoleh masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp5.067.381 per bulan.

Selain besaran gaji, terdapat pula beberapa aspek lain seputar penghasilan para sopir mikrotrans JakLingko, seperti target harian yang harus dicapai dan potongan gaji yang diterapkan. Para sopir dituntut untuk mencapai target 100 km per hari atau 200 km dalam sehari, sesuai dengan kontrak kerja. Namun, kendala yang sering dihadapi adalah adanya kemacetan lalu lintas di Jakarta, yang mengakibatkan kesulitan dalam mencapai target harian tersebut.

Tak hanya itu, terdapat pula potongan gaji yang harus dihadapi para sopir mikrotrans JakLingko, seperti potongan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan pembelian seragam kerja. Semua elemen ini tergabung dalam kenyataan bahwa besaran gaji yang diterima oleh para sopir mikrotrans JakLingko masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta 2024.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pengemudi mikrotrans JakLingko, para sopir tentu memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pelayanan transportasi yang berkualitas bagi masyarakat Jakarta. Oleh karena itu, besaran gaji

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?