Tampang.com | Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada tanggal 24 Februari 2025. Keberadaan Danantara ini adalah langkah strategis dalam konsolidasi kekuatan ekonomi nasional, khususnya di antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Proses pembentukan Danantara juga tercatat dalam Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau yang lebih dikenal dengan UU BUMN. RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang ke-12 pada masa sidang II tahun 2024/2025, berlangsung di gedung DPR RI pada tanggal 4 Februari.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Danantara? Dalam penjelasannya, Prabowo menggambarkan Danantara sebagai kekuatan yang akan menjadi pilar utama dalam mendorong perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik di masa mendatang. Dalam sesi World Governments Summit 2025 yang berlangsung secara virtual di Dubai, Uni Emirat Arab, Prabowo menegaskan bahwa Danantara akan berfungsi sebagai sovereign wealth fund (SWF) yang berperan dalam menginvestasikan dana pemerintah.