Kelompok tersebut menyimpulkan sendiri bahwa Dave sedang berbuat mesum dengan teman perempuannya, meskipun kenyataannya tidaklah demikian. Mereka yang berada dalam kondisi mabuk lalu melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap mobil tersebut.
Polres Cimahi telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menangkap para pelaku. Polisi juga mengungkapkan bahwa motif dari penganiayaan tersebut didasari oleh kesalahpahaman para pelaku terhadap situasi yang sebenarnya dalam mobil tersebut.
Pengadilan Negeri Bale Bandung akhirnya menjatuhkan vonis terhadap para pelaku dengan pidana penjara. Meskipun Dave dan teman perempuannya sudah mendapatkan keadilan di meja hijau, pengalaman traumatis tersebut tetap meninggalkan bekas yang dalam bagi mereka.
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan perhatian terhadap kasus kekerasan, namun juga menyoroti isu prasangka rasial dan tuduhan yang tidak berdasar. Kasus ini menjadi contoh penting tentang urgensi penolakan terhadap prasangka dan tindakan sewenang-wenang, serta perlunya keadilan dalam penegakan hukum.