Sementara Elvi Yanto merupakan pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap pengurusan impor bawang putih dan telah divonis penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Adapun informasi terkait lima saksi lainnya tidak dijelaskan secara rinci terkait latar belakang maupun peran mereka dalam kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sebelumnya telah mendakwa 15 terdakwa dalam kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK dengan jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp6,3 miliar. Mereka didakwa karena diduga memeras beberapa tahanan di Rutan KPK untuk memberikan uang sebesar tersebut.
Para terdakwa tersebut merupakan petugas di Rutan Cabang KPK, antara lain Kepala Rutan Cabang KPK, pihak yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode tertentu, hingga pihak yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan. Terdakwa tersebut diantaranya adalah Achmad Fauzi, Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristana, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.