Selama ini, almarhum bekerja sebagai General Worker (Supervisor Produksi) di KKC Veneer Limited (1-121956), dengan paspor bernomor E 1545675 yang masih berlaku hingga 15 Maret 2026.
Kantor tempat korban bekerja beralamat di Office Section 64, Lot 53, Seaview Village Kokopo, East New Britain 611 Papua New Guinea Mill, Portion 31 Milinch of Pondo, Gazelle District, Kokopo, 613 Papua New Guinea.
Kepergian Syamsudin telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Tragedi ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pemeriksaan keselamatan kerja di tempat-tempat kerja, termasuk di luar negeri.
Kita tak bisa menutup mata akan risiko yang dihadapi oleh para PMI yang bekerja di luar negeri. Perlindungan dan peninjauan terhadap kondisi kerja mereka perlu ditingkatkan untuk mencegah kecelakaan yang tidak perlu.
Hal ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah Indonesia untuk lebih memperhatikan kondisi para PMI di luar negeri. Menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah, agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.