Korban meminta kedua pelaku mengantarkan untuk menagih utang ke wilayah Kabupaten Sukabumi. Namun, belum sampai ke tempat tujuan, kedua pelaku sudah berniat membunuh dan merampas harta korban."Setelah sampai di wilayah Kecamatan Gegerbitung terjadilah aksi penghilangan nyawa dengan niat untuk memiliki harta yang dimiliki korban," ucap Bayu Sunarti.
Bayu menjelaskan, korban dibunuh di dalam mobil oleh kedua pelaku. Para pelaku membabi buta membekap hingga mencekik korban menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Tony Prasetyo menambahkan, kedua pelaku merampas barang berharga korban, mulai dari perhiasan, uang Rp 108 ribu, hingga handphone, setelah korban tak bernapas lagi.
Terhadap kedua pelaku, polisi mempersangkakan pasal 340 dan pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Keduanya diancam pidana paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup.