2. Perpanjangan Masa Dinas Keprajuritan TNI
Rencana untuk memperpanjang usia pensiun prajurit juga dikemukakan. Masa dinas saat ini adalah 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama. Usulan baru malah menambah usia dinas menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama, yang dinilai perlu untuk menjawab standar usia produktif yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik.
3. Keterlibatan TNI dalam Aktivitas Bisnis
Rapat juga membahas kemungkinan bahwa prajurit TNI dapat terlibat dalam aktivitas bisnis. Hal ini dianggap sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.
Melihat dinamika ini, jelaslah bahwa revisi UU TNI bukan hanya sekadar urusan legislatif, tetapi menyangkut banyak aspek yang krusial bagi masyarakat dan tata negara Indonesia secara keseluruhan.