Terdapat tiga tuntutan utama yang diusung dalam aksi ini. Pertama, mereka menuntut pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, mereka menyerukan untuk menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah. Ketiga, mereka menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menyerukan pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Said Iqbal juga menjelaskan bahwa terdapat sembilan alasan mengenai tuntutan untuk judicial review yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi. Alasan tersebut antara lain berkaitan dengan konsep upah minimum yang dinilai kembali menjadi upah murah, outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan, kontrak kerja berulang-ulang, pesangon yang dianggap murah, kemudahan dalam proses PHK, pengaturan jam kerja yang fleksibel, ketidakpastian upah selama cuti, kenaikan tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat, dan penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh.