Dalam praktiknya, pelaku seringkali mengenakan atribut ormas Trinusa saat menjalankan aksinya. Mirisnya, aksi ini kerap dilakukan dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras. Hal ini menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis pada para pedagang, yang akhirnya terpaksa menyerahkan uang demi tetap bisa mencari nafkah.
"Dalam sehari, mereka bisa mengumpulkan uang sekitar Rp 4 juta hingga Rp 4,2 juta. Bila dihitung sejak tahun 2020, total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 5,8 miliar," jelas Wira.
Uang hasil pemerasan tersebut didistribusikan ke berbagai level dalam struktur ormas. Ketua umum menerima bagian terbesar, yakni Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta per hari. Sementara pengurus dan anggota lainnya menerima antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000.
Pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu J, CR, MRAM, RG, dan AR. Dalam modusnya, J dan CR bertugas menagih uang kepada pedagang, yang kemudian diserahkan kepada MRAM atas perintah RG selaku ketua umum. AR, yang disebut sebagai panglima ormas, turut berperan dalam jalur distribusi uang.