Tampang

Polri Resmi Terapkan Tilang Elektronik Tanpa Batas Wilayah, Mobil Plat Luar Daerah Tak Bisa Lagi Ngibrit!

22 Mei 2025 09:39 wib. 24
0 0
kamera tilang elektronik memantau lalu lintas di jalan nasional Indonesia
Sumber foto: Google

Tampang.com | Polri akhirnya memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tanpa batas wilayah. Kini, kendaraan dengan plat luar daerah yang melanggar lalu lintas di kota mana pun akan langsung terdeteksi dan diproses secara digital.

Tidak Ada Lagi Celah Lolos Tilang
Sebelumnya, banyak pengendara dari luar daerah yang sengaja ‘main aman’ saat melintas di kota yang tak memiliki akses data kendaraan mereka. Kini, dengan sistem ETLE terintegrasi se-Indonesia, kamera tilang akan langsung mencatat pelanggaran dan mengirim notifikasi ke alamat terdaftar pemilik kendaraan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Update Windows, Apa Pentingnya?
0 Suka, 0 Komentar, 28 Agu 2017
Makan Lemak, Memperpanjang Usia?
0 Suka, 0 Komentar, 2 Okt 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?