Tampang.com | Polri akhirnya memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tanpa batas wilayah. Kini, kendaraan dengan plat luar daerah yang melanggar lalu lintas di kota mana pun akan langsung terdeteksi dan diproses secara digital.
Tidak Ada Lagi Celah Lolos Tilang
Sebelumnya, banyak pengendara dari luar daerah yang sengaja ‘main aman’ saat melintas di kota yang tak memiliki akses data kendaraan mereka. Kini, dengan sistem ETLE terintegrasi se-Indonesia, kamera tilang akan langsung mencatat pelanggaran dan mengirim notifikasi ke alamat terdaftar pemilik kendaraan.