Asep Edi juga menyebut pengungkapan kasus oleh Satgas dari Polda Jatim, dengan barang bukti berupa sabu seberat 80 kilogram. Kasus keempat dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan total barang bukti berupa sabu seberat 62 kilogram, 107.668 butir ekstasi, dan tembakau sintetis seberat 1,2 ton. Kasus bandar besar lainnya juga diungkap oleh Polda Aceh dan Polda Riau, dengan masing-masing barang bukti sabu seberat 180 dan 24 kilogram. Terakhir, pengungkapan oleh Satgas dari Polda Sulteng dengan sabu seberat 15 kilogram.
Selain itu, dari total tersangka yang telah ditangkap, sebanyak 6.314 di antaranya menjalani rehabilitasi karena hanya sebagai pengguna.
Penangkapan 38 ribu pengedar narkoba ini menunjukkan upaya serius yang dilakukan oleh Polri dalam menangani permasalahan narkoba di Indonesia. Aksi tegas dan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba perlu diapresiasi. Namun, hal ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, sehingga tindakan preventif dan pencegahan yang lebih intensif perlu menjadi fokus utama dalam penanggulangan masalah narkoba ini.