Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial DIA (26) yang kedapatan memiliki belasan paket narkotika jenis sabu siap edar di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Kompol Agus Ady Wijaya, Kapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menjelaskan bahwa pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas tindakannya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik berisikan sabu seberat 4,88 gram dan satu bungkus plastik berisi 18 plastik berisikan narkotika sabu seberat 7,42 gram. Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang didapat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan melakukan analisis dan pengembangan terhadap pelaku tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengungkap keberadaan pelaku di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (6/11) pukul 19.00 WIB. "Tim opsnal berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan menemukan barang haram tersebut disimpan di kotak bekas pelindung gigi pelaku yang disimpan di lantai kamar kontrakan," ujar Kapolsek.