Kasus malapraktik sedot lemak yang menewaskan selebgram asal Medan, ENS (30), di Klinik Kecantikan WSJ Beauty, Beji, Depok, mengungkap bahwa ada sejumlah terduga pelaku yang terlibat. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga menunggu sidang yang akan dilakukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk mengambil langkah selanjutnya.
Menurut Kombes Pol Arya, dalam kasus ini terdapat beberapa terduga pelaku yang perlu dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Hukum tersebut menetapkan sanksi bagi pihak yang mempekerjakan dokter tanpa izin praktik, serta bagi dokter yang melakukan tindakan medis tanpa izin praktik. Namun, keputusan final perlu menunggu hasil sidang dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran.