Namun, dalam kasus ini, sanksi adat tidak diberlakukan kepada anggota polisi tersebut karena ia akan dikenai sanksi kode etik kepolisian. Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, menegaskan bahwa pihak desa adat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Bendesa Adat juga meminta agar anggota kepolisian yang bersangkutan membuat klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi.