Tampang

Perubahan Kebijakan Rekening Dormant BRI Menjadi 180 Hari

4 Jul 2024 19:56 wib. 108
0 0
Perubahan Kebijakan Rekening Dormant BRI Menjadi 180 Hari
Sumber foto: Google

Pentingnya melakukan transaksi secara berkala pada rekening bank menjadi sorotan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, seiring dengan diterapkannya aturan baru terkait penutupan bagi rekening dormant. Rekening dormant merujuk pada rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu. Pada 1 Agustus 2024, BRI merilis kebijakan baru yang mengatur perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant menjadi 180 hari tanpa memperhatikan nominal saldo nasabah.

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah. Dengan demikian, rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari, tanpa memandang saldo minimal, akan berubah statusnya menjadi dormant. Lebih lanjut, BRI juga menjelaskan bahwa rekening BRI pada kategori Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama akan mengalami perubahan dari sebelumnya menjadi dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.