“(Geledah rumah HH) kegiatan penyidikan di Jabodetabek berkaitan dengan penyidikan perkara Bansos Covid-19,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penggeledahan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan politisi. Banyak yang memuji langkah KPK sebagai upaya serius dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan bantuan sosial yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di tengah pandemi. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan bahwa kasus ini bisa menjadi ajang politisasi, mengingat posisi Herman Hery sebagai anggota DPR dari partai besar, PDI-P.
Selain itu, langkah KPK ini juga mempertegas komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam menindaklanjuti kasus-kasus besar yang telah mencoreng nama baik pemerintah dan lembaga negara. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan dana bantuan sosial adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Jika terbukti bersalah, Herman Hery dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dapat menghadapi hukuman berat. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia mengatur bahwa pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga seumur hidup, denda yang sangat besar, serta kewajiban untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakannya.