Laporan yang masuk melalui JAKI juga disebut memengaruhi penilaian kinerja pegawai pemerintah. Bila tidak direspons sesuai kewenangan dalam waktu enam hari, sistem akan memberi tanda merah dan otomatis memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) petugas tersebut. "Di dalam laporan itu sudah ada SOP bahwa kita menjamin kerahasiaan pelapor. Jadi, silakan saja masyarakat melapor lewat JAKI," tegas Budi.
Relaunching JAKI dengan fitur-fitur barunya ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Jakarta.