Tampang

Pemerintah Siapkan Cuti Ayah bagi ASN Pria Dampingi Istri Melahirkan

15 Mar 2024 21:40 wib. 137
0 0
Azwar Anas

Menurutnya, selama ini yang diatur hanya cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan. Tetapi, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan belum pernah diatur secara khusus. 

Hak 'cuti ayah', kata Azwar, sudah jamak diberlakukan di sejumlah perusahaan multinasional dan telah diterapkan di beberapa negara. Lama cuti yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari. Tetapi, untuk lama cuti ASN di Indonesia masih terus dibahas di parlemen. 

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama pemangku kebijakan terkait," tutur dia lagi. 

Langkah pemerintah ini diharapkan juga dapat memberikan dampak positif dalam pengentasan kesenjangan gender di tempat kerja, di mana peran tradisional ayah yang lebih fokus pada pekerjaan di luar rumah telah lama menjadi kendala bagi keseimbangan peran dalam keluarga. Dengan adanya cuti ayah, diharapkan akan terjadi perubahan pola pikir dan budaya di tempat kerja yang lebih mendukung keseimbangan peran antara ayah dan ibu.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ahok Legowo Mencabut Banding? Retorika!
0 Suka, 0 Komentar, 25 Mei 2017
Reseller dan Dropshipper Hijab id
0 Suka, 0 Komentar, 29 Jan 2019

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?