Tampang

Menyingkap Rencana Prabowo: Pendirian Bank Emas Indonesia?

18 Feb 2025 15:03 wib. 70
0 0
Rencana Prabowo
Sumber foto: google

Pendirian bullion bank di Indonesia diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini, yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024, adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam POJK tersebut, aktivitas usaha bullion mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas.

Konsep bank emas ini telah berhasil diterapkan di berbagai negara, seperti Turki dan Malaysia. Di Turki, bank emas berfungsi sebagai cara untuk mendiversifikasi sistem keuangan, dengan bank-bank yang menyediakan layanan penyimpanan emas dalam bentuk fisik yang dapat diakses secara digital oleh nasabah. Sementara itu, di Malaysia, bank-bank besar menawarkan akun investasi emas yang memudahkan nasabah dalam membeli dan menjual emas, didukung penuh oleh regulasi pemerintah.

Di Indonesia, hingga saat ini, hanya dua entitas yang telah memegang izin dari OJK untuk mengoperasikan bank emas, yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang keduanya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mendukung arah ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, berencana untuk mendorong perusahaan jasa keuangan swasta agar turut serta dalam pengelolaan bank emas. Ia berharap agar cadangan emas tidak hanya terpusat pada pemerintah, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

ciri orang kaya
0 Suka, 0 Komentar, 29 Jun 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?