Tampang

Mangga Dua Dianggap Sarang Barang Bajakan oleh USTR, AS Minta Indonesia Bertindak Tegas

21 Apr 2025 08:30 wib. 36
0 0
Mangga Dua
Sumber foto: Google

Selain itu, laporan USTR juga menyoroti ketidakpuasan AS terhadap revisi Undang-Undang Paten yang terjadi pada tahun 2016, yang dirubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan tersebut dinilai memudahkan persyaratan patentabilitas hanya melalui jalur impor atau pemberian lisensi, dan ini menjadi sorotan serius bagi pelaku usaha di AS. USTR pun mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan amandemen yang lebih substansial terhadap UU Paten 2016 guna menanggulangi kekhawatiran yang ada, termasuk untuk menjelaskan kriteria patentabilitas ketika terkait dengan program komputer dan informasi yang berhubungan dengan pengetahuan tradisional serta sumber daya genetik.

Menghadapi isu ini, AS telah meminta agar Indonesia memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum HKI yang ada untuk memperkuat kolaborasi penegakan hukum di antara berbagai lembaga dan kementerian terkait. Dalam laporan itu, AS juga menegaskan pentingnya penciptaan sistem perlindungan yang efektif untuk mencegah praktik perdagangan yang tidak adil yang merugikan pelaku usaha yang mengikuti aturan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pentingnya Menjaga Kesehatan Gusi
0 Suka, 0 Komentar, 18 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?