Saat petugas berhasil menangkap Nasir di kediamannya di wilayah Kabupaten Lampung Timur, dia memberikan perlawanan dengan mencoba meletuskan tembakan ke arah polisi menggunakan senjata api miliknya. Situasi tersebut memaksa petugas untuk melumpuhkannya dengan timah panas dan segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Penangkapan Nasir dilakukan setelah petugas berhasil mengamankan rekannya, Aman Yudi, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat tanggal 6 September 2024. Saat ditangkap, Aman Yudi berniat melarikan diri ke Pulau Jawa. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor curian, sebuah kunci letter T, serta satu unit senjata api beserta amunisinya. Keduanya dijerat dengan pasal tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.