Pada tanggal 29 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan baru yang akan mempengaruhi pola konsumsi rokok di Indonesia. Kebijakan ini melarang penjualan rokok eceran per batang, dan bertujuan untuk mengurangi angka perokok di Indonesia yang tergolong tinggi. Dengan langkah ini, Jokowi berharap dapat menurunkan prevalensi perokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Latar Belakang Kebijakan
Rokok merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat terbesar di Indonesia. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sekitar 70 juta orang dewasa di Indonesia adalah perokok aktif, dan jumlah ini terus meningkat setiap tahun. Merokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok itu sendiri, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat umum melalui asap rokok yang dihasilkan.
Larangan penjualan rokok eceran per batang adalah salah satu upaya pemerintah untuk menekan konsumsi rokok. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih besar dalam program pencegahan dan pengendalian penyakit terkait tembakau. Dengan melarang penjualan rokok eceran, pemerintah berharap dapat mengurangi aksesibilitas rokok yang sering kali menjadi salah satu alasan perokok pemula mencoba rokok.
Tujuan dan Harapan Jokowi
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok dan mengurangi prevalensi perokok di Indonesia. "Kami ingin mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan remaja dan anak-anak. Dengan melarang penjualan rokok eceran per batang, kami berharap dapat mengurangi kebiasaan merokok yang dimulai dari usia muda," ujar Jokowi.