KPK kembali menyita rumah mewah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan. Rumah tersebut diduga merupakan hasil pemerasan SYL ke anak buahnya di Kementrian Pertanian. Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan pejabat tinggi negara menunjukkan betapa merajalelanya korupsi di Indonesia.
Saat ini, KPK telah melakukan penyelidikan terkait proses penyitaan rumah mewah milik SYL di Sulsel. Dugaan kuat menyebutkan bahwa rumah mewah tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SYL, yang notabene merupakan pemimpin dari salah satu partai politik di Indonesia. Berdasarkan informasi yang terungkap, KPK menduga bahwa SYL telah memeras anak buahnya di Kementan untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang kemudian digunakan untuk membangun rumah mewah tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan rumah mewah itu dilakukan pada Minggu (19/5/2024). Ali mengatakan, kalau rumah mewah itu sempat disamarkan oleh SYL melalui orang terdekat anak buahnya. "Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH," ungkap Ali. KPK pun akan meminta klarifikasi dari SYL dan juga pihak terkait perihal rumah mewah tersebut. Tindakan korupsi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan rakyat yang seharusnya menjadi fokus utama dari pelayanan publik. Kasus ini juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap whistleblower dan sistem pengawasan yang lemah masih menjadi celah bagi terjadinya tindakan korupsi di dalam pemerintahan.