Tessa juga menegaskan bahwa publik tidak akan diberikan informasi terkait laporan tersebut jika telah memasuki tahap penyelidikan. "Kalau bertanya di tahap penyelidikan juga saya tidak bisa membuka, sampai sejauh mana proses penyelidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi terkait laporan tersebut jika sudah memasuki tahap penyidikan, namun informasi tersebut juga tidak akan detail dan hanya sebagian saja yang dapat dibagikan ke publik. "Kecuali memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan, maka baru sebagian informasi bisa dibagi," tambah Tessa.
Dari pernyataan yang disampaikan oleh para pejabat KPK tersebut, masih terdapat ketidakpastian mengenai proses klarifikasi terhadap Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution terkait kasus dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi. Proses ini masih dalam tahap penelaahan di PLPM, dan terkait pengumuman klarifikasi kepada keduanya pun masih belum dapat dipastikan jadwalnya.
Menanggapi hal ini, masyarakat serta pihak terkait tentu perlu mendapatkan informasi yang lebih jelas dan terbuka mengenai proses hukum terhadap dugaan gratifikasi ini. Dalam konteks pencegahan korupsi, transparansi proses hukum merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kasus dapat ditangani dengan adil dan sesuai dengan hukum.