Tampang

KPK Lelang Serentak Barang Rampasan Koruptor: Apartemen, Kendaraan, hingga Batik Mulai Rp 5.700

28 Mei 2025 20:16 wib. 50
0 0
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Sumber foto: Kompas.com

KPK menegaskan, apabila peserta lelang melewatkan batas waktu yang ditetapkan selama lima hari, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dinyatakan dirampas untuk negara, yang kemudian akan dimasukkan ke kas negara.

"Kemudian setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK, yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP," ujarnya. Dalam proses itu, pembeli juga harus melunasi bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.

"Kemudian setelah selesai proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara, maka KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan barang secara fisik kepada pemenang lelang," tutup Mungki, menjamin transparansi dan akuntabilitas seluruh proses lelang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

madinah
0 Suka, 0 Komentar, 27 Nov 2017
Tips Menang Bermain Higgs Domino Island
0 Suka, 0 Komentar, 26 Jun 2023

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?