Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggeledahan rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz. Penggeledahan ini dilakukan pada Sabtu (22/3/2025) lalu sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut.
KPK Sita Uang dan Barang Bukti
Dari penggeledahan ini, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus yang tengah diselidiki. Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, belum mengungkap jumlah pasti dan jenis mata uang yang ditemukan di rumah Djan Faridz.
"Info terakhir ada uang juga yang diamankan," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Selain uang, KPK juga menyita beberapa dokumen penting dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Meski demikian, pihak KPK masih enggan merinci temuan tersebut dengan alasan proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Djan Faridz Diperiksa Sebagai Saksi
Setelah penggeledahan tersebut, Djan Faridz memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (26/3/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.