Cara Cetak KK Melalui IKD
Setelah akun aktif, langkah mencetak KK sangat mudah:
-
Masuk aplikasi IKD dan buka menu “Pelayanan”
-
Pilih “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
-
Isi formulir pengajuan dengan alasan dan keterangan yang dibutuhkan
-
Kirim permohonan dan pantau statusnya melalui menu “Pemantauan Pelayanan”
-
Setelah disetujui, KK dalam format PDF akan dikirim via email atau dapat diunduh langsung dari aplikasi
-
Cetak dokumen menggunakan printer di kertas HVS ukuran A4 80 gram
KK cetak mandiri ini sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa kode QR sebagai bukti keaslian dokumen yang diakui resmi oleh pemerintah.
Dengan kemudahan ini, proses pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih efisien dan bebas antre, membantu masyarakat tetap produktif di era digital.