Berikut adalah daftar arahan yang dikeluarkan Kemenkes kepada fasilitas layanan kesehatan dan pihak terkait:
-
Pemantauan Situasi Global: Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
-
Peningkatan Pelaporan: Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) via tautan https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
-
Pelaporan KLB Cepat: Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
-
Pelaporan Hasil Pemeriksaan: Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
-
Penguatan Kewaspadaan Standar: Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
-
Peningkatan Pelayanan Rujukan: Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
-
Promosi Kesehatan: Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.
-
Deteksi dan Respons Kasus: Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan.
-
Kesehatan Tenaga Medis: Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.