Para guru yang dinyatakan lulus PPG nantinya akan memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun berikutnya. Untuk guru ASN, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji, sedangkan bagi guru Non-ASN ditetapkan Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000. Kenaikan ini diharapkan dapat menjadi dorongan signifikan dalam meningkatkan kualitas serta dedikasi para pendidik agama di sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyampaikan bahwa meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran, penyelesaian PPG bagi guru PAI tetap menjadi prioritas utama tahun ini. Hal ini dimungkinkan melalui dukungan pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, hingga Baznas. “Setelah seluruh guru PAI Daljab disertifikasi tahun ini, fokus kami berikutnya adalah peningkatan kompetensi guru PAI lainnya di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.