“Kalau tiap tahun kebakaran terjadi di lokasi yang sama, artinya ada yang salah dengan sistem pengawasan dan penegakan hukumnya,” tegas dr. Dewi Saraswati, peneliti iklim dari Universitas Indonesia.
Korporasi Pembakar Lahan Masih Bebas?
Aktivis lingkungan menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam pembakaran lahan. Beberapa nama perusahaan bahkan terus beroperasi meski sudah terbukti bersalah di masa lalu.
“Pemerintah harus tegas mencabut izin, bukan hanya memberi peringatan,” ujar Dewi.
Solusi: Penguatan Sistem Deteksi Dini dan Keterlibatan Komunitas Lokal
Pakar merekomendasikan penggunaan teknologi pemantauan satelit secara real-time, pelatihan masyarakat sebagai petugas tanggap darurat lokal, serta peningkatan pendanaan untuk patroli lapangan sebelum musim kemarau.