Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad. Hal ini disebabkan oleh kesalahan dalam mengemudi yang dilakukan oleh Gaga Muhammad pada tanggal 8 Desember 2019, yang mengakibatkan Laura Anna mengalami kecelakaan dan menderita dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan kelumpuhan.
Gaga Muhammad sendiri hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya. Kasus ini kemudian disidangkan, dan meskipun pihak Gaga Muhammad telah mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman, putusan banding tersebut tidak mengubah vonis PN Jakarta Timur.
Kabar baiknya adalah bahwa Gaga Muhammad kini sudah bebas. Ini tentu membawa suka cita bagi keluarga dan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Tentu saja, kebebasan ini juga membuka kesempatan bagi Gaga untuk menjalani kehidupan yang baru dan memperbaiki kesalahan yang telah terjadi.