Tampang

Ini Tampang Pelaku Pencabulan Pelajar di OKU

26 Jan 2025 10:58 wib. 85
0 0
Polisi menangkap pelaku pencabulan pelajar di OKU
Sumber foto: website

Dampak dari peristiwa tersebut terasa parah, karena korban mengalami kehamilan sekitar 16 minggu (4 bulan) serta mengalami trauma psikologis yang mendalam. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke unit PPA Polres OKU.

Setelah menjalani proses penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya oleh Unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Indra Syah Putra. Terdakwa mengaku telah melakukan perbuatan tercela tersebut, dan saat ini telah dibawa ke unit PPA Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berbagai barang bukti turut berhasil diamankan, termasuk seragam sekolah korban, serta pakaian dalam korban. 

Menanggapi perbuatan keji ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang akan dijatuhkan tentunya sangat serius dan sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

5 Manfaat Jahe Bagi Kesehatan
0 Suka, 0 Komentar, 29 Mar 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?