Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan menarik sembilan produk olahan tersebut dari peredaran. Ini adalah langkah nyata untuk melaksanakan amanat undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH). Haikal menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar pelaku usaha tetap konsisten menjalankan komitmen mereka mengenai produk halal.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, pengawasan terhadap produk halal dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Haikal juga mengedukasi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan produk, mendorong siapa pun yang menemukan produk tidak sesuai ketentuan untuk segera melaporkannya kepada BPJPH melalui email resmi yang disediakan.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat mencegah kekacauan di pasar serta memberikan rasa aman bagi konsumen Indonesia dalam memilih produk yang benar-benar memenuhi standar halal.