Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menyelidiki dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh tiga rumah sakit terkait klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 34 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di kantornya, Jakarta, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Sebelumnya, dalam kerjasama antara KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah mengungkap dugaan kecurangan terkait klaim di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hasil penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa dari 6 rumah sakit yang diselidiki selama tahun 2023, terdapat 3 rumah sakit yang diduga melakukan manipulasi diagnosis untuk meningkatkan jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya juga diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.
Dalam kasus manipulasi diagnosis, rumah sakit memperbesar jumlah atau jenis perawatan pasien, sehingga tagihan yang diajukan kepada BPJS Kesehatan menjadi lebih tinggi atau membengkak. Sedangkan pada kasus phantom billing, rumah sakit membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan dengan membuat seolah-olah ada pasien yang dirawat, padahal sebenarnya tidak ada.