“Karena tidak ada pilihan lain, mereka terpaksa meminjam lewat pinjol. Sayangnya, justru ini sering menjadi awal dari lingkaran jerat utang yang menyiksa,” jelasnya.
Komnas Perempuan juga mencatat bahwa kasus perempuan yang mengalami tekanan psikis, bahkan kekerasan akibat pinjol, semakin meningkat. Teror dari penagih utang yang mengancam keselamatan kerap terjadi, memperparah kondisi psikologis para korban.
Perlindungan Hukum Masih Minim, Komnas Perempuan Beri Dukungan Terbatas
Meski menerima laporan dari para korban, Komnas Perempuan bukan lembaga pendamping resmi. Namun, mereka tetap berperan dengan memberikan rujukan serta mendesak aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan laporan korban pinjol.
“Jika korban kesulitan melapor atau kasusnya mandek di penyelidikan, kami akan bersurat ke pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti,” terang Sondang. Selain itu, Komnas juga dapat memberikan rujukan ke rumah aman bagi korban yang mengalami ancaman.