Selain itu, instruksi mengenai larangan memperpanjang libur Lebaran juga dapat mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Dengan kembali bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan, diharapkan para ASN dapat mengambil peran dalam mendukung pelaksanaan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan virus.
Menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan masyarakat, kepatuhan terhadap instruksi Heru ini menjadi sangat penting. ASN diharapkan untuk memahami dampak positif dari kembali bekerja sesuai jadwal, tidak hanya bagi efisiensi birokrasi namun juga dalam mendukung penanganan pandemi COVID-19.
Dalam konteks ini, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas dan perlindungan bagi para ASN yang kembali bekerja di tengah situasi pandemi. Langkah-langkah pengawasan dan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja juga menjadi hal yang perlu diperhatikan guna memastikan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi dari penyebaran virus.
Dengan demikian, peringatan dari Heru Budi Hartono bukan hanya sebagai bentuk disiplin kerja, tetapi juga sebagai upaya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh ASN serta masyarakat umum. Konsekuensi dari pelanggaran terhadap instruksi ini juga harus disertai dengan sanksi yang tegas, guna memastikan kepatuhan dan keseriusan dalam implementasi kebijakan ini.