Tampang

Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun, Hakim: Perbuatannya Menyakiti Hati Rakyat

14 Feb 2025 21:57 wib. 65
0 0
Harvey Moeis
Sumber foto: google

Majelis hakim juga menambahkan hukuman pidana pengganti yang semula Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa jika Moeis tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah keputusan diputuskan, harta bendanya akan dirampas untuk negara. Jika tidak ada aset yang dapat digunakan untuk menutup uang ganti kerugian tersebut, maka hukuman tambahan berupa sepuluh tahun penjara akan dikenakan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan rasa ketidakpuasan di kalangan masyarakat, terutama ketika Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan sebelumnya yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa sebelumnya jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara berdasarkan bukti yang ada. Namun, keputusan awal hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun, yang dianggap terlalu ringan mengingat dampak besar dari tindak pidana yang dilakukan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?