Selain pengaruh ekonomi, fluktuasi harga emas juga dapat mempengaruhi kebijakan perpajakan di Indonesia. Dengan adanya penurunan harga emas, perubahan dalam jumlah PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) yang dikenakan pada pembelian emas batangan dapat mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pertambangan emas.