Tujuan Kenaikan Gaji
Kebijakan kenaikan gaji ini bertujuan untuk:
Kenaikan gaji PNS sebesar 8% mulai Februari 2025 merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. Namun, untuk mendapatkan kenaikan tersebut, PNS harus memenuhi syarat dan mekanisme yang telah ditetapkan, terutama terkait proses kenaikan pangkat. Oleh karena itu, PNS diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengajukan kenaikan pangkat sebelum batas waktu yang ditentukan.