Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat pilihan meliputi: Memenuhi angka kredit kumulatif sesuai dengan jabatan dan golongan ruang.
PNS yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengajukan kenaikan pangkat sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 15 Februari 2025 .
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengajukan kenaikan pangkat dan mendapatkan kenaikan gaji, PNS perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
Salinan SK pangkat terakhir.
-
Penilaian kinerja (SKP) tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal "Baik".
-
Sertifikat diklat atau pelatihan yang relevan.
-
Fotokopi STLUD atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III (untuk kenaikan dari golongan IIId ke IVa) .