Tampang

Gaji PNS Bakal Naik, Tapi Ada Syarat Rahasia yang Harus Dipenuhi

13 Apr 2025 14:00 wib. 72
0 0
Gaji PNS 2025
Sumber foto: Google

Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat pilihan meliputi: Memenuhi angka kredit kumulatif sesuai dengan jabatan dan golongan ruang.

  • Lulus uji kompetensi yang relevan dengan jabatan yang diajukan.

  • Ketersediaan peta jabatan yang relevan dalam struktur organisasi.

PNS yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengajukan kenaikan pangkat sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 15 Februari 2025 .

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengajukan kenaikan pangkat dan mendapatkan kenaikan gaji, PNS perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Salinan SK pangkat terakhir.

  • Penilaian kinerja (SKP) tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal "Baik".

  • Sertifikat diklat atau pelatihan yang relevan.

  • Fotokopi STLUD atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III (untuk kenaikan dari golongan IIId ke IVa) .

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?