Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, kejadian itu berawal saat bule itu memasuki cafe C di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Bali pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 13:30 Wita. Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 13.30 Wita seorang laki laki WNA memasuki C Cafe dengan memesan espresso dan roti. Setelah melakukan pemesanan WNA tersebut meminjam sebuah korek api ke staff C Cafe dan kemudian merokok di dalam ruangan ber AC.
Penerapan larangan merokok di Bali sendiri sebenarnya memiliki dasar yang kuat. Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan mempromosikan lingkungan yang bersih, pemerintah setempat telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan aturan tersebut. Selain itu, larangan merokok juga sejalan dengan upaya untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan Pulau Bali.