“Kasus Harun Masiku membuka mata publik tentang pentingnya sistem hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku korupsi, apa pun jabatan atau pengaruh yang mereka miliki,” kata Bintang.
Sementara itu, Achmad Baha'ur Rifqi dari aliansi BEM PTNU Se-Nusantara juga mendesak untuk memproses pihak yang mencoba melindungi atau menghalangi penangkapan Harun Masiku.
“Mendorong dan meminta penegak hukum agar memproses orang/atau sekelompok orang yang ingin atau diduga menghalang-halangi pemprosesan kasus hukum yang menyangkut Harun Masiku,” paparnya.
Sebagai informasi tambahan, KPK telah mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Dari surat tersebut, surat tersebut bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.
Surat tersebut memerintahkan agar Harun Masiku ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku, yang memiliki tinggi badan 172 cm, berkulit sawo matang, beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta memiliki ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, dan logat Toraja/Bugis.